URBANDEPOK.COM - Pemerintah siap memberikan layanan kepada jemaah Indonesia untuk ibadah haji dan umroh tahun 1443 H/2022 M.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi melakukan pembaruan terkait persyaratan untuk dapat melakukan ibadah haji dan umroh 2022.
Tahun ini, Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Kuota ini terdiri atas 92.825 haji regular dan 7.226 haji khusus.
Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun 2022 ini.
Baca Juga: Tentang Yellow Notice, Berikut Beberapa Interpol Notice yang Bisa Jadi Pengetahuan!
Terkait layanan ibadah, pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah konsultan ibadah yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Menurut Menag, vaksin menjadi salah satu syarat ibadah haji dan umroh yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Untuk jemaah haji di luar Saudi, otoritas setempat mewajibkan untuk menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku 72 jam atau 3 hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Artikel Terkait
Amalan-amalan Ibadah Berikut Dianggap Memiliki Pahala Yang Setara Dengan Ibadah Haji, Simak Penjelasannya
Simak ! Berikut Merupakan Keutamaan yang Terdapat Dalam Ibadah Haji
Hal-hal Apa Saja yang Menjadi Persiapan Sebelum Berangkat Haji, Yuk Simak Ini Dia yang Harus di Persiapkan
Impian Setiap Umat Muslim Untuk Meraih Haji Mabrur, Kenali Ciri dan Caranya Sebagai Berikut
Tips Dalam Menjaga Kesehatan Jamaah Haji Di Masa Pandemi 2022, Harus kalian Ketahui