URBANDEPOK.COM - Bos jalan tol Jusuf Hamka tagih hutang Rp800M sejak krisis 1998 ke pemerintah.
Yustinus Prastovo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan pengusaha Jusuf Hamka mengenai utang negara sebesar Rp800 miliar yang belum dilunasi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sejak krisis keuangan pada tahun 1998.
Dalam keterangannya pada Rabu (7/6), Prastowo menjelaskan bahwa yang diminta oleh Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama (Bank Yakin Makmur) yang mengalami kegagalan pada saat krisis tahun 1998.
Baca Juga: Reminding again! inilah sebab 4 Tokoh fiktif para wanita Villain: Tokoh baik yang dikhianati
Dia juga menyebutkan bahwa karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan simpanan atas deposito CMNP tidak mendapat jaminan dari pemerintah.
Selain itu, terdapat hubungan terkait antara CMNP dan Bank Yama.
"Sehingga, permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," ujarnya.
Namun, CMNP tidak menerima keputusan BPPN dan mengajukan gugatan untuk pengembalian simpanan lebih lanjut.
Gugatan CMNP akhirnya dikabulkan oleh pengadilan dan memerintahkan Menteri Keuangan untuk membayar kembali deposito tersebut.
Namun, pembayaran simpanan tersebut bukanlah kewajiban kontraktual Negara kepada CMNP.
Hakim memutuskan bahwa negara bertanggung jawab atas kegagalan Bank Yama untuk membayar kembali deposito CMNP.
Baca Juga: Berita Transfer : Lionel Messi Resmi Bergabung dengan Inter Miami, Mac Allister Resmi Ke Liverpool
Artikel Terkait
Jokowi Resmikan Tol Serang-Rangkasbitung , Sampaikan Alasan Pentingnya Infrastruktur Bagi Kemajuan Indonesia
Jalan Tol Yang Bisa Dilewati Oleh Motor Segini Tarifnya