URBANDEPOK.COM - Baru-baru ini, pemerintah telah mencabut izin 25 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di berbagai wilayah Indonesia.
Kemenlistekdictty telah mencabut izin operasional 25 perguruan tinggi swasta, melarang mereka beroperasi seperti merekrut dan mengajar mahasiswa baru.
Henri Tambunan, Direktur Jenderal Tata Usaha Perguruan Tinggi (PT) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mengatakan 25 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya diberi kesempatan enam hingga 12 bulan untuk berbenah dan berbenah.
Namun, ternyata mereka tidak bisa memperbaiki diri atau kondisi universitas, dan izin mereka dicabut.
Baca Juga: Harus Lebih Kuat! Ini 6 Musuh Terberat yang Harus Kamu Taklukkan
Pemerintah telah mencabut izin PTS-nya bagi 25 orang warganya, termasuk yang melakukan pelanggaran berat.
Henri Tambunin menegaskan, sebagian dari 25 PTS yang dicabut izinnya telah melakukan pelanggaran berat seperti diplomasi trafficking.
Karena PTS-nya melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana, ia tidak diberi kesempatan untuk melakukan reformasi dan langsung dicabut izin operasinya.
Baca Juga: Lakukan 3 Kebiasaan Pagi Hari Ini Untuk Meningkatkan Kesehatan dan Memperpanjang Umur
Perizinan universitas dapat dicabut oleh otoritas terkait, seperti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) di Indonesia, dalam beberapa situasi. Beberapa alasan umum yang dapat menyebabkan pencabutan izin universitas termasuk:
Pelanggaran hukum: Jika universitas terbukti melanggar hukum atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, izin dapat dicabut. Contohnya, pelanggaran terhadap undang-undang pendidikan, pemalsuan dokumen, atau praktik penipuan.
Kualitas pendidikan rendah: Jika universitas tidak memenuhi standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh otoritas pendidikan, izin dapat dicabut. Hal ini dapat terjadi jika terdapat kekurangan dalam kurikulum, fasilitas, atau kualifikasi dosen.
Baca Juga: Profil Putri Ariani Penyanyi Indonesia Peraih Tiket Golden Buzzer di AGT
Masalah keuangan: Jika universitas menghadapi masalah keuangan serius yang mengancam keberlanjutan operasionalnya, izin dapat dicabut. Misalnya, jika universitas tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan atau terlibat dalam praktik keuangan yang tidak etis.
Artikel Terkait
Bikin Iri! Perguruan Tinggi di China Liburkan Mahasiswa Selama Seminggu untuk Jatuh Cinta dan Cari Pacar
Ini Daftar 20 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi THE Impact Rankings 2023