Miris Kades Katulisan Banten Korupsi Dana Desa Hingga 499 Juta diduga Demi Beli Skincare

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:11 WIB
Kelakuan Kades di Banten Yang Tega Korupsi Hingga 499 Juta dan Diduga Dana Digunakan Beli Skincare  ( ayojakarta.com )
Kelakuan Kades di Banten Yang Tega Korupsi Hingga 499 Juta dan Diduga Dana Digunakan Beli Skincare ( ayojakarta.com )

URBANDEPOK.COM- Kepala Desa (Kades) Katulisan, Serang, Banten, beridentitas Erpin Kuswati betul-betul membuat warganet tidak habis pikir .

Dirinya tega melakukan korupsi uang rakyat. tak tanggung-tanggung, Erpin Kuswati tega maling uang rakyat hingga Rp 499 juta.

Uang itu sebenarnya adalah dana desa yang disebut sebut akan digunakan untuk membeli keperluan pribadinya berupa skincare layaknya perempuan yang selalu mengedepankan kecantikannya.

Adyantana Meru Herlambang, Pelaksana Harian (Plh) ketua Kejaksaan Negeri Serang, berkata uang sejumlah Rp 499 juta itu dipergunakan buat kepentingan dirinya sendiri, seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Erpin Kuswati, Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap atas dugaan korupsi dana desa.

 Baca Juga: Ampuh! 3 Rekomendasi Krim Pemutih Wajah Pria Yang Bagus Aman Bpom

Erpin mulai memimpin sebagai Ibu Kepala Desa (Kades) Katulisan sejak Desember 2019, sehabis berhasil memenangkan Pilkades serentak pada tahun yang sama.

namun, saat berada di bawah kepemimpinannya, Erpin diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Katulisan selama tahun anggaran 2020-2022.

Akibat dari kelakuan kejinya tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp 499 juta. 

Adyantana Meru Herlambang, Pelaksana Harian (Plh) ketua Kejaksaan Negeri Seran belum dapat merinci penggunaan dana desa yang tega dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades) Katulisan secara rinci dan kemana saja peredaran dana itu pulang, sebab proses penyelidikan hingga saat ini masih berlangsung.

 Baca Juga: Ingin Menjadi Content Creator? Catat 7 langkah wajib kamu ketahui!

Adyantana Meru Herlambang, Pelaksana Harian (Plh) ketua Kejaksaan Negeri Serang juga menegaskan bahwa Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh perempuan beridentitas Erpin Kuswati, beliau juga menganggap kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara korupsi dana desa tersebut.

Adyantana Meru Herlambang  Pelaksana Harian (Plh) ketua Kejaksaan Negeri Serang mengatakan, Kepala Desa (Kades) Erpin ditahan selama 20 hari kedepan semenjak 23 Mei 2023 di tempat tinggal   Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

Jaksa khawatir Erpin akan melarikan diri, Mengganggu serta menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Beberapa pihak menduga bahwa dana itu digunakan buat keperluan eksklusif seperti buat membeli baju hingga skincare.

Halaman:

Editor: Marini

Sumber: instagram terangmedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X