URBANDEPOK.COM - Hal mengejutkan datang dari anak Lilis Karlina dengan inisial RD.
Anak Lilis Karlina masih berusia 15 tahun dan ditangkap bukan hanya sebagai pengguna melainkan juga ditangkap sebagai pengedar, padahal masih duduk di kelas 3 SMP.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka RD atau anak Lilis Karlina dalam penangkapan pada Minggu, 12 Maret 2023 Polres Purwakarta berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang dari berbagai merk mulai dari 925 butir Eximer, 740 butir Tramadol hingga 200 butir Trihexyphenidyl.
Menurut AKBP. Edwar Zulkarnain, SH, SIK, MH Kapolres Purwakarta, penangkapan anak dari pedangdut Lilis Karlina ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke Polres Purwakarta terkait maraknya peredaran narkotika.
Sejak usia 13 tahun, anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan dan usia 14 tahun ia sudah menjadi sebagai pengedar obat-obatan tersebut hingga sekarang.
Penangkapan RD anak pedangdut Lilis Karlina sebagai pengguna dan pengedar narkoba tentu saja membuat banyak orang merasa miris.
Meski masih dibawah umur, namun ia bahkan mengedarkan barang haram tersebut di 3 Kabupaten dengan target pelajar dan orang-orang dewasa.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! 3 Rekomendasi Moisturizer Untuk Kulit Berminyak Terbaik Yang Wajib Anda Miliki
Motif ia sebagai pengguna yaitu karena ingin mendapat ketenangan dan kenyamanan setelah menggunakan obat-obatan tersebut.
Dan motif ia sebagai pengedar itu adalah motif ekonomi karena dia mendapatkan keuntungan yang lumayan besar.
Hasil dari wawancara polisi dengan tersangka, sehari minimal anak ini mendapatkan keuntungan 700an ribu, rata-rata diatas 1 jutaan dan pernah mendapat 3 jutaan rupiah.
Baca Juga: Review 4 Produk Sunscreen Wardah Terbaik Pelindung Sinar UV, Menggunakan SPF PA ++++
Sehingga keuntungan yang diperoleh membuat hal ini menjadi motif utama dari anak Lilis Karlina sebagai pengedar narkotika.
Artikel Terkait
Miris! Masih Kelas 3 SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba